Wednesday, 08 May 2024 19:25

Peringatan Gelombang Tinggi

Dikeluarkan: Thursday, 09 May 2024 00:00

Berlaku mulai Thursday, 09 May 2024 07:00 Sampai Friday, 10 May 2024 07:00

NARASI

Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Barat Laut – Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 4 - 20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari Timur - Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 6 - 25 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Arafuru bagian timur.

Kondisi Laut

Area perairan dengan gelombang Sedang (1.25 - 2.50 m)

  • PERAIRAN UTARA SABANG
  • PERAIRAN BARAT ACEH
  • PERAIRAN BARAT KEP. SIMEULUE HINGGA KEP. MENTAWAI
  • PERAIRAN BENGKULU - P. ENGGANO
  • PERAIRAN BARAT LAMPUNG
  • SELAT SUNDA BAGIAN BARAT DAN SELATAN
  • SAMUDRA HINDIA BARAT SUMATRA
  • PERAIRAN SELATAN JAWA HINGGA P.SUMBA
  • SELAT BALI - LOMBOK - ALAS BAGIAN SELATAN
  • SELAT SUMBA BAGIAN BARAT
  • LAUT SAWU
  • SAMUDRA HINDIA SELATAN JAWA HINGGA NTT
  • LAUT BANDA
  • LAUT ARAFURU
  • PERAIRAN UTARA MANOKWARI
  • PPERAIRAN UTARA BIAK
  • PERAIRAN JAYAPURA - SARMI
  • SAMUDRA PASIFIK UTARA PAPUA BARAT HINGGA JAYAPURA

Saran Keselamatan

Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran : Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).

Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Peringatan Dini Gelombang Tinggi


Peringatan dini gelombang tinggi merupakan informasi prakiraan gelombang untuk 2 hari ke depan yang akan diinformasikan jika terjadi gelombang tinggi lebih dari 1.25 meter dan bertahan selama 12 jam ke depan di sekitar perairan Indonesia dan berlaku maksimal 2 hari sejak dikeluarkan dan diperbaharui setiap ada perubahan dan sebelum masa berlakunya habis.